Categories: Hukum Muna Barat

Kapolsek Kusambi Mubar Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SD

Share
Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Polsek Kusambi, Kabupaten Muna Barat, membekuk terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaku inisial LD (50), merupakan warga asal Desa Guali. Korbannya merupakan bocah usia 9 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Kusambi, AKP La Ode Gia menjelaskan, LD ditangkap dan dilakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup.

Sebelumnya, pelaku buron sekitar satu bulan dan berakhir dengan ditangkap tanpa perlawanan. Kini, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini terjadi sekitar Bulan Desember 2022, sekitar Jam 01.00 Wita, bertempat di rumah terduga di Desa Guali,” terangnya.

Kini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 29 Januari 2023. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Komentar