Muna Barat

Kajati Sultra Kawal Program Bedah Rumah di Muna Barat

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Harianta, mengawal pelaksanaan program gotong royong bedah rumah di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Program tersebut menyasar 12 rumah warga pada 2026 dan menjadi bagian dari upaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat.

Sugeng datang ke Mubar bersama Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dan anggota DPD RI, La Ode Umar Bonte. Kunjungan itu turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Indra Thimoty dan Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Pelaksanaan program ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan rumah di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Selasa (06/10/2026).

Sugeng mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan rumah berjalan sesuai sasaran. Ia berharap jumlah rumah yang ditangani dapat bertambah melalui penguatan gotong royong.

“Insyaallah nanti akan terus tambah. Kalau kita semakin kuat gotong royongnya, tambah terus,” katanya.

Program tersebut diarahkan untuk mendukung target Asta Cita Presiden RI terkait pembangunan tiga juta rumah. Setiap unit rumah dialokasikan anggaran Rp50 juta.

Menurut Sugeng, pembiayaan berasal dari kombinasi stimulus pemerintah pusat dan dukungan swadaya Baznas. Kementerian Perumahan menanggung Rp20 juta per unit melalui skema Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS), sedangkan Rp30 juta lainnya dipenuhi melalui gotong royong.

“Kenapa dilakukan gotong royong? Karena rumah layak huni itu minimal 50 juta,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat ikut berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut. Menurutnya, gotong royong tidak harus dilakukan dalam jumlah besar.

“Kalau 12 rumah sudah 600 juta. Nah, nanti kalau ada tambah, ini teman-teman semua, wartawan 5 ribu, 10 ribu saja tidak usah banyak-banyak, lama-lama rumah yang tidak layak bisa jadi baik,” tuturnya.

Selain pembangunan fisik, Kejati Sultra menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu pengurusan legalitas tanah warga penerima manfaat.

“Dari BPN kami dampingi juga bantu sertifikatnya. Itulah yang bisa kita lakukan bersama-sama dengan kolaborasi kejaksaan, pemerintah kabupaten, provinsi, semuanya. Saya yakin pelayanan pada masyarakat akan lebih baik,” katanya.

Kunjungan tersebut merupakan agenda resmi perdana Sugeng sebagai Kajati Sultra di Muna Barat. Ia datang atas undangan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin.

“Beliau ini sahabat saya. Jadi ke sini, pertama tentu silaturahim, yang kedua berbagi diskusi dengan teman-teman para perangkat pemerintahan di sini,” ujar Sugeng.

Di tempat yang sama, Bupati Mubar, La Ode Darwin, mengapresiasi dukungan Kejati Sultra terhadap masyarakat di daerahnya. Ia mengatakan keterbatasan anggaran daerah di tengah tingginya kebutuhan infrastruktur dasar membuat pemerintah daerah perlu mengoptimalkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Baznas. Salah satunya melalui program BSPS dan penanganan rumah tidak layak huni.

Bantuan BSPS sebesar Rp20 juta per unit belum mencukupi seluruh kebutuhan pembangunan rumah. Kekurangan Rp30 juta per unit dipenuhi melalui dukungan swadaya Baznas.

Melalui skema tersebut, Mubar memperoleh alokasi penanganan 12 unit rumah yang didorong dan dikawal Kejati Sultra. Adapun dari program pemerintah pusat, Mubar secara keseluruhan memperoleh kuota BSPS sekitar 520 rumah.

“Saya belajar dari beliau (Kajati Sultra) bahwa memang kalau kita terbatas fiskal, maka cara membantu masyarakat kita tidak kehilangan cara. Bagaimana kita bisa membantu lewat Baznas. Nanti Baznas yang akan memprogramkan itu kepada masyarakat kita. Tapi kalau Bupati langsung yang memungut kepada para pihak, maka itu dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tutur Darwin.

Darwin mengatakan persoalan hunian menjadi salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius di Muna Barat. Daerah yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Muna sekitar 12 tahun lalu itu memiliki 36 pulau. Sebanyak 16 pulau di antaranya berpenghuni dan tersebar di 12 desa wilayah kepulauan. Menurut Darwin, keterbatasan akses listrik, air bersih, dan perumahan masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah kepulauan.

Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, sekitar 5.000 unit rumah di Muna Barat masuk kategori tidak layak huni. Kepadatan hunian juga ditemukan di kawasan pesisir dan kepulauan.

“Satu rumah itu dihuni dua sampai tiga KK. Ada satu tempat di Desa Tanjung Pinang, waktu saya cek rumah-rumah tidak layak huni di sana, ada satu rumah dihuni tiga KK. Kamarnya hanya dua, itu pun kamarnya satu pas setengah,” katanya.

Untuk memperkuat dukungan pembiayaan bagi program sosial dan kemanusiaan, Pemkab Muna Barat juga mendorong keterlibatan aparatur sipil negara melalui Baznas.

Darwin mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran kepada ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Muna Barat.

“Saya sudah keluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai yang ada di Kabupaten Muna Barat, terutama para pejabat pimpinan eselon II, III, dan IV untuk membuat surat pernyataan agar gajinya dipotong dan disumbangkan ke Baznas. Itu sudah berjalan,” ujar Darwin. (kjs)

Reporter: La Ode Darlan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.