Metro Kendari

BPK Periksa Polda Sultra, Hasilnya Diumumkan Mei

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan di institusi kepolisian, termasuk di Mapolda Sultra.

Pemeriksaan dilaksanakan 15 hari terhitung dari Senin (2/12/2019) dan kini telah sampai pada tahap taklimat akhir dan hasilnya akan diumumkan pada Mei 2020.

Jelasnya dari hasil audit BPK RI, akan dilakukan akumulasi terlebih dahulu pada setiap sampel audit yang menjadi perwakilan atas laporan keungan Polri, temasuk Polda Sultra yang juga masuk dalam sampel audit.

Tim pengendali pemeriksa BPK RI, Thomas Gatot Hendarto, mengatakan bahwa ada beberapa hal atas laporan keuangan yang mesti di perbaiki.

“Dari pemeriksaan BPK terdapat catatan-catatan pemeriksaan yang perlu segera diperbaiki dimana hal tersebut adalah bersifat administrasi salah satunya operasi kepolisian dan pertanggung jawaban yang mesti ditata lagi. Yang dimana temuan-temuan tersebut juga tidak hanya terjadi di Polda Sultra melainkan dilingkup Polda lainnya, maka perlu dibenahi dan selebihnya tidak ada hal khusus,” jelasnya.

BACA JUGA:

Tambahnya, poin-poin dalam pemeriksaan yaitu soal penyusunan laporan keuangan, kesesuaian terhadap standar, kehandalan internal kontrol, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan pengungkapan full disclosesur pada laporan keuangan.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengungkapkan bahwa memang ada hasil-hasil temuan yang tentunya akan dipelajari lebih jauh. Yang mana, temuan tersebut mengenai administrasi yang belum optimal.

“Tentunya dengan adanya temuan tersebut kita akan lakukan perbaikan, tapi pada prinsipnya seperti yang disampaikan oleh BPK tidak ada hal khusus. Yang ada mungkin hanya masalah tertib administrasi dan mungkin terkait tugas kepolisian dan pertanggung jawaban mungkin beda pemahaman. Dan secepatnya akan kita optimalkan lagi,” bebernya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button