Ini Tanggapan DPRD Mubar soal Pemidanaan Kepsek oleh Keluarga Siswanya
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Akhir-akhir ini beredar sebuah video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan seorang oknum kepala sekolah di Muna Barat diduga menampar siswanya di sekolah. Keluarga korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian hingga akhirnya digelar perkara hari ini.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 8 Januari 2022. Kasus ini menarik perhatian dari para elemen guru maupun kalangan masyarakat, termasuk anggota DPRD Kabupaten Muna Barat.
Salah satunya La Ode Sariba. Ia ikut prihatin dan sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Jadi secara sepintas mendengarkan berita tersebut tentu kita ikut prihatin karena yang terlibat adalah antara anak dan orang tua di sekolah, yang seharusnya tercipta interaksi yang baik dan terjadi transfer of knowledge. Oleh karena itu saya berharap agar semua pihak kiranya bisa mendorong langkah persuasif. Dan saya meyakini di daerah ini masing-masing kita masih memiliki empati serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal seperti saling asuh dan asih, pomoasi asighoo dan pomoolo-ologhoo, apalagi ini di momen bulan Ramadan,” terang politisi Partai Nasdem ini.
“Selain itu, saat ini saya kira di tubuh Reskrim Polri dapat melakukan pendekatan restoratif justice yakni keadilan restoratif atau semacam resolusi pemenuhan keadilan di luar penyidikan dan menjadikan ini sebagai pembelajaran bagi semua pihak, baik yang berperkara maupun elemen penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muna Barat,” tambahnya.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Mubar ini, langkah pemerintah daerah yang harus ditempuh saat ini adalah menyosialisasikan perda tentang perlindungan guru yang sudah digodok 2021, yang mana di dalamnya mendorong kepada pemerintah Muna Barat agar segera membentuk Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHG) yang berada dibawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat.
Di dalamnya melibatkan unsur pemda, organisasi profesi guru, satuan pendidikan, akademisi dan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang bantuan hukum dan UPHG tersebut bertugas memberikan layanan dan perlindungan guru berupa advokasi nonlitigasi yakni konsultasi hukum dan mediasi.
Selain itu, dalam perda tersebut juga termaktub sejumlah hak-hak dan kewajiban yang cukup operasional yang melekat kepada guru dalam menjalankan profesinya yakni termasuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh sekolah dan ketentuan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
“Kalau semua itu dilakukan saya kira ke depan insyaallah akan mereduksi kejadian-kejadian serupa,” pungkasnya. (bds*)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki