Categories: Muna Barat

Ini Kata Pj Bupati soal Polemik Mutasi Pejabat di Mubar

Share
Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Polemik rotasi dan mutasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada 29 April 2022 lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Sejumlah pejabat yang menjadi korban mutasi menilai, Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 67 Tahun 2022 tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pejabat bahkan melayangkan surat permohonan pembatalan SK tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada 12 Mei 2022, KASN mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor B-1732/JP .01/05/2022 dan B- 4683 KASN/12/2021 bersifat segera yang ditujukan pada bupati Achmad Lamani agar jabatan sejumlah pejabat yang dinonjob segera dikembalikan, namun hingga berakhirnya masa jabatan Achmad Lamani, rekomendasi KASN tersebut tidak dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Mubar Dr. Bahri mengatakan, kehadirannya di Mubar dalam konteks pembangunan. Saat ini dirinya tidak memiliki visi misi, tetapi bagaimana menyelaraskan rencana pembangunan yang ada sesuai dengan visi misi presiden dan gubernur.

Dalam konteks penataan demokrasi, lanjut Bahri, dirinya mengaku akan mempertahankan mereka yang berkinerja baik.

“Memang tugas pejabat tidak boleh melakukan mutasi, tetapi diperbolehkan di dalam UU, saya tinggal izin sama bapak Menteri untuk melakukan mutasi dan perlu di ketahui bahwa kita ada 2 teguran dari KASN, nanti itu kita akan pertimbangkan,” kata Bahri ditemui pada malam puncak HUT Sultra di Kotamara, Baubau.

Selain itu, Dirjen Keuangan Kemendagri ini menginginkan agar birokrasi bekerja lebih cepat dan efektif. Pasalnya, ASN hadir hanya semata-mata dalam konteks kepentingan pelayanan publik.

Di singgung soal isu yang kini berkembang bahwa dirinya akan hadir dengan kabinet baru, ia menegaskan hal itu tidak benar. Namun ia tak menampik akan melakukan evaluasi ke depannya.

Soal rekomendasi dari KASN, dirinya akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, suratnya sudah masuk di Kemendagri dan sudah melalui pembahasan.

“Saya sudah menugaskan Pak Sekda untuk kembali melihat itu karena ke depannya kita tidak bisa lelang jabatan jika kita tidak melaksanakan surat dari KASN karena itu rekomendasi UU No. 5 tahun 2014 kita harus ikuti,” ujarnya.

Ia berharap kepada semua elemen agar bersama membangun sinergitas, meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat, serta memperbaiki konteks pembangunan publik.

Ia juga berharap agar kehadirannya di Mubar dapat diterima masyarakat untuk membangun Mubar ke arah yang lebih baik, terutama dukungan dari para insan pers sebagai lembaga fungsi kontrol sosial.

“Sebagai putra daerah Mubar semoga kehadiran saya dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya. (bds*)

 

Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Komentar