Foto: Istimewa.
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Saat seseorang ingin balik nama sertifikat setelah jual beli, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muna Barat.
PlT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, I Gde Beniyasa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Syafrudin, menyampaikan bahwa balik nama sertifikat adalah proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru akibat perbuatan hukum jual beli, yang dicatat dalam buku tanah dan sertifikat oleh kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
Proses balik nama sertifikat tanah setelah jual beli diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan dilakukan bertahap dari pembuatan akta hingga pendaftaran di kantor pertanahan. Untuk tahapan proses balik nama sertipikat itu sendiri ada beberapa tahapan yakni :
1) Pengecekan Sertipikat
Sebelum membuat Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan kabupaten/kota mengenai keabsahan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan melalui Layanan Checking. Setelah hasil checking keluar dan tidak ada catatan Blokir atau catatan lainnya pada hasil Checking, PPAT dapat melanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
2) Pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT
Proses jual beli tanah wajib dilakukan dihadapan PPAT karena dokumen yang dihasilkan adalah Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan dasar mutlak balik nama sertipikat.
3) Pelunasan Pajak
Pajak yakni pajak yang dikenakan kepada penjual (PPh final dengan tarif 2,5 persen dari nilai transaksi) dan pajak yang dikenakan kepada pembeli (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan/BPHTB dengan tarif 5 persen dari hasil pengurangan nilai transaksi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak/ NPOPTKP).
4) Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan melalui Layanan Peralihan Hak Elektronik
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersangkutan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat secara elektronik sesuai dengan alur layanan yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Dokumen-dokumen wajib yang dimaksud adalah:
a. Surat Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak
b. Surat kuasa (jika dikuasakan)
c. Sertifikat Asli
d. KTP & KK penjual dan pembeli
e. NPWP
f. Bukti lunas PPh & BPHTB
5) Pemeriksaan oleh Pegawai Kantor Pertanahan secara Elektronik
Setelah berkas lengkap, PPAT mengupload berkas pada layanan peralihan hak elektronik Kantor Pertanahan untuk dilakukan:
a. Pemeriksaan keabsahan akta jual beli
b. Kesesuaian data fisik & yuridis
c. Validasi pajak
d. Cek blokir/sengketa
6) Pembukuan Peralihan Hak
Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan lolos verifikasi, maka petugas kantor pertanahan akan melakukan:
a. Mencoret nama lama di Buku Tanah
b. Mencatat nama pemilik baru
c. Menandatangani & membubuhkan cap resmi.
7) Penerbitan Sertipikat Baru
Setelah itu nama pembeli dicantumkan sebagai pemegang hak yang sudah tersimpan dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Kemudian diterbitkan sertifikat atas nama pembeli berupa sertifikat elektronik yang dapat dilihat oleh pemegang hak pada aplikasi Sentuh Tanahku.
8) Waktu dan Biaya Balik Nama
Waktu penyelesaian 5 hari kerja sedangkan biaya yang wajib dibayarkan ke kas negara (PNBP) adalah (Nilai Tanah/ 1000) x 1% + Rp50.000.
Diakhir penjelasannya Syafrudin mengingatkan kembali dan menitipkan pesan kepada masyarakat khususnya masyarakat Muna Barat sebisa mungkin untuk menghindari transaksi jual beli tanah di bawah tangan. Tetapi telah melakukan transaksi jual beli tanah maka segera amankan aset tanahnya dengan melakukan proses balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. (kjs)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan
This website uses cookies.