Categories: Hukum Muna Barat

Identitasnya Dicatut, Seorang Warga Muna Barat Laporkan Bakal Calon Bupati Perseorangan di Polda Sultra

Share
Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, inisial DR, melaporkan bakal calon Bupati Muna Barat pasangan perseorangan yakni Rafis-Saktriani Bani di Polda Sultra.

Laporan ini terdaftar dengan nomor STPL/394/VII/2024/Ditreskrimsus dan disampaikan oleh pengacaranya, Rusman Malik. Rusman mengaku kliennya keberatan terhadap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Muna Barat, Rafis dan Saktriyani Bani, yang diduga menggunakan data pribadi milik kliennya tanpa izin untuk keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sebelumnya, klien kami telah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Muna Barat. Namun karena pasangan calon tersebut belum ditetapkan sebagai calon resmi, kasus ini belum dapat diproses,” terangnya.

Menurutnya, pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus mendapatkan izin dari pemiliknya.

Rusman menekankan pentingnya tindakan cepat dalam kasus ini, mengingat perlindungan data pribadi merupakan isu krusial dalam setiap tahapan pemilu. Rusman melampirkan bukti-bukti dan empat KTP warga Muna Barat yang juga keberatan atas penggunaan data mereka tanpa izin.

“Masih banyak warga yang merasa keberatan, tetapi kami rasa empat KTP ini cukup sebagai awal,” tambahnya.

Data tersebut dapat dilihat melalui situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id).

Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan di tengah persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat yang akan datang. Ia berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dalam penggunaan data pribadi. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Komentar