Dinilai Memberatkan Warga, Kepala Bapenda Muna Barat Beri Penjelasan Soal Pembayaran PBB
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Akhir-akhir ini masyarakat Muna Barat mengeluhkan adanya pembayaran PBB yang naik secara signifikan. Bahkan kenaikan pajak di tahun ini nilainya mencapai dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Salah seorang warga dari Desa Lafinde, LF, mengatakan, naiknya pembayaran PBB mencapai hingga dua kali lipat dari sebelumnya. Padahal tahun lalu ia hanya membayar senilai ratusan ribu saja, namun pada tahun ini ia harus membayar hingga Rp1 juta lebih atas pajak tanahnya.
“Saya kaget, saat ditagih nilainya sampai jutaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, keluhan ini juga menjadi pembahasan hangat di berbagai platform media sosial baik di facebook maupun whatsapp dengan keluhan yang sama.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna Barat. La Samahu, menegaskan telah menetapkan regulasi soal pembayaran PBB sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Ia menjelaskan setelah terbitnya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, kemudian terbit Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Dan Retribusi Daerah, sehingga setiap daerah menyesuaikan dengan dua peraturan tersebut.
Kemudian, di Muna Barat terbit Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 yang mengacu pada pajak dan retribusi daerah. Dalam Perda tersebut mengatur terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana tarif PBB sebesar 0,5 persen.
“Sehingga jika daerah mengikuti tarif 0,5 persen dan dikalikan dengan total NJOP termasuk memberatkan masyarakat, maka ada satu langkah yang dilakukan yaitu sebelum dikalikan dengan total NJOP dari tarif 0,5 persen dikalikan dulu 50 persen dari total NJOP,” jelasnya.
Ia menyebutkan, misalkan luas tanah 1 hektare tarifnya Rp10.000, kemudian NJOP senilai Rp10.000 per meter maka menghasilkan Rp100 juta, sehingga jika mengikuti Perda langsung dikalikan 100 juta dengan 0,5 persen.
Tetapi berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah desa dan kelurahan p,ihaknya terlebih dahulu mengalikan 50 persen dari jumlah NJOP sehingga menyisakan setengah dari tarif NJOP yang kemudian tarif setengah NJOP ini dikalikan dengan 0,5 persen.
“Hal ini untuk menyiasati jangan terlalu melambung tinggi kenaikan pajak daerah kita, dan ini telah disepakati bersama sebagai tarif landai,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh pimpinan wilayah desa dan kelurahan menyampaikan ke masyarakat terkait regulasi pembayaran tersebut yang justru dinilai tidak signifikan.
“Kami minta kerja sama seluruh kepala desa dan kelurahan agar memberikan edukasi kepada warganya masing-masing,” tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan