Categories: Muna Barat

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi dan Beri Penghargaan kepada Pemda Mubar

Share
Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan RI memberikan apresiasi sekaligus penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) karena telah melindungi 10.424 para pekerja rentan dan 2.270 tenaga honorer.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Direktur BPJS RI, Zainuddin di gedung aula kantor Bupati Muna Barat, Rabu (1/2/2023)

Zainuddin mengatakan, pemberian penghargaan tersebut karena Kabupaten Mubar merupakan daerah yang wilayahnya dikategorikan kecil, namun dapat melindungi ribuan masyarakatnya.

“Jadi langkah Bapak Bahri ini adalah sebuah inovasi dan patut mendapatkan apresiasi karena melindungi lebih dari sepuluh ribu pekerja rentan dan non-ASN merupakan angka yang cukup besar, termasuk para kepala desa dan perangkatnya, bahkan mau ditambah programnya dari jaminan hari tua hingga pensiun,” ujar dia.

Untuk itu ia berharap hal ini dapat dijadikan salah satu inspirasi oleh kabupaten lain di seluruh wilayah Indonesia.

“Ternyata dengan segala keterbatasan selalu ada inovasi besar yang dapat kita lakukan selama tidak berdiam diri dan memiliki semangat untuk membangun daerah,” tambahnya.

Sementara Pj Bupati Muna Barat Bahri menyebut, hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2021 dan dalam konteks mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Ia menyebut, dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem ada tiga strategi yang dilakukan yakni membatasi pengeluaran belanja masyarakat, menaikkan pendapatan dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

“Dalam rangka membatasi pengeluaran belanja masyarakat maka hari ini kita hadir dalam perlindungan sosial bagi pekerja rentan,” terangnya.

Bahri mengaku pendaftaran ribuan pekerja rentan ini dimulai sejak Desember 2022 lalu hingga 2023 saat ini.

Kata dia, jaminan sosial ini bukan hanya dianggarkan di APBD, namun di setiap desa melaksanakan dan mendaftar pekerja rentan sebanyak 100 orang per desa.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong para kepala desa agar mengikuti program jaminan hari tua dan pensiun

“Penerima manfaat dari BPJS ketenagakerjaan bukan hanya berbicara tentang jaminan kematian dan keselamatan kerja tetapi jaminan jaminan hari tua dan pensiun, apalagi jabatan para kepala desa rata-rata baru 2-3 periode, jadi saat berakhir masa jabatannya maka sudah bisa mendapatkan itu,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Komentar