Hukum

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMKejati Sulawesi Tenggara (Sultra) nenetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021, pada Jumat (13/10/2023). Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II.

“Hari ini kita sudah tetapkan dua tersangka, satu penyedia jasa (Direktur CV Bela Anoa) dan peminjam bendera,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021 yang melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra ini tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Uang muka sudah dicairkan, tapi volume pekerjaan hanya sekian persen saja,” tuturnya.

Ade Hermawan menambahkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi termasuk dua tersangka yang baru ditetapkan.

“Pihak Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga sudah kami periksa. Kasus terus berjalan dan nanti tunggu informasi berikutnya,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button