Metro Kendari

Pengurus LPM dan BKM Benua Nirae Diduga Rangkap Jabatan, DPRD Kendari: Gelar Pemilihan Ulang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga dan mahasiswa Kelurahan Benua Nirae, Kota Kendari tidak menerima atau memprotes pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam program Kotaku yang diduga memiliki rangkap jabatan.

Menindaklanjuti permasalahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengundang instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (3/5/2021).

Perwakilan warga Kelurahan Benua Nirae, La Ode Sabri menjelaskan, pemicu utama adanya rangkap jabatan karena ada kegiatan proyek anggaran Kotaku sebesar Rp300 juta per kelurahan untuk menata kawasan kumuh.

Selain itu, dalam pembentukan pemerintahan juga tidak diberikan informasi, bahkan ada sebagian warga mengetahui bahwa kepengurusan program Kotaku di Kelurahan Benua Nirae yang diangkat sebagai Ketua LPM dan BKM terpilih ini tidak melalui pemilihan yang akurat.

“Yang saya ketahui bahwa ada calon anggota LPM yang terpilih ini adalah mereka yang memiliki rangkap jabatan, sementara dalam perundang-undangan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Kendari untuk mengecek langsung pemilihan Ketua LPM dan BKM di Kelurahan Benua Nirae.

Ketua DPRD Kota Kendari sekaligus pimpinan sidang dalam RDP, Subhan, mengungkapkan, dalam hasil RDP, pemilihan ketua terpilih baik itu LPM dan BKM banyak yang merangkap jabatan.

Sementara dalam aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tidak dibolehkan.

Selanjutnya, BKM yang sudah ditentukan ketuanya, pihaknya meminta pendampingan dari Kabag Hukum dan Pemerintahan termasuk dari Koordinator Kota Kendari untuk mengawal pemilihan kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam UU yang berlaku.

“Untuk dapat menyelesaikan itu kami beri waktu tiga minggu kepada Lurah Benua Nirae agar semua perdebatan itu bisa menghasilkan solusi yang melahirkan kesepakatan dari semua pihak untuk dapat melanjutkan program Kotaku,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, memberikan jangka waktu kepada Lurah Benua Nirae untuk menyelesaikan permasalahan selama tiga minggu.

“Kalau ini masalah sampai dibawa di DPRD ini berarti kinerja dari kelurahan ada yang yang tidak baik, sehingga untuk dapat menyelesaikan secara damai, kami berikan waktu pada lurah selama tiga minggu untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, kalau tidak diselesaikan dengan cepat, copot saja itu lurahnya,” cetusnya.

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button