Categories: Konawe

Penghina Presiden di Konawe Ditahan Polisi

Share
Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Memasuki tahun politik 2019, media sosial (medsos) sering kali diwarnai aksi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Caci maki, ujaran kebencian, hoax, bahkan penghinaan tak sungkan dilontarkan oleh masyarakat di medsos.

Tindakan semacam itu sering ditemukan dalam perdebatan antar pendukung. Caleg hingga Capres dan Cawapres pun tak luput dari perbuatan tak terpuji tersebut.

Salah satu oknum yang harus berurusan dengan hukum adalah Lukman Pagala (42), Warga Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

[artikel number=3 tag=”hina,presdien,ditahan,” ]

Ia diperiksa berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi- Ma’ruf Amin, DPC PDIP Konawe dan LSM Projo, No Pol : LP/27/K/III/2019/SULTRA/POLRES KONAWE/SPKT Tanggal 22 Maret 2019.

Lukman disangka telah menghina Presiden Joko Widodo melalui akun facebook pribadinya beberapa waktu lalu. Ia diperiksa hari ini Rabu (26/3/2019), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.

Iptu Rachmat Zam Zam SH selaku Kasat Reskrim Polres Konawe yang dikonfirmasi usai pemeriksaan, membenarkan bahwa Lukman Pagala sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penghinaan kepada presiden.

Dalam perkara ini, penyidik Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata perwira polisi dengan pangkat dua balak itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut.

Iptu Rachmat Zam Zam kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum.

Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani

Komentar