Categories: Konawe

Dugaan Korupsi di DPMD Konkep ke Tahap Penyidikan

Share
Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kajari Konawe mulai melidik dugaan kasus koruptor yang terjadi di DPMD Konkep mulai awal Januari tahun ini. Dalam penyelidikan tersebut Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup seperti dari pengumpulan data, bahan keterangan sehingga naik status ketahap penyidikan.

Kajari Konawe melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil Nadjamuddin Arifin mengungkapkan, dari beberapa proses yang dilakukan yaitu penyelidikan, pengumpulan data dan keterangan sampai hari ini kasus di DPMD di Konkep telah naik status kepenyidikan.

Lanjutnya, terkait kasus tersebut modus dan motifnya belum bisa diungkapkan ke publik, namun yang jelasnya kerugian negara kurang lebih Rp800 juta s.d Rp1 miliar.

“Kami belum bisa menentukan jumlah tersangka di kasus tersebut, tetapi kami telah meminta keterangan dari beberapa pihak salah satunya dari Hotel Ataya Kendari dan Hotel D’Blitsz,” ungkapnya.

Mantan Kasi Pidsus Bombana ini juga menambahkan bahwa dalam KUHP, penyidikan adalah mencari bukti setelah itu baru penentuan tersangka.

“Saat ini kami telah memeriksa saksi saksi yang terkait pada kasus tersebut, baik dari kepala desa dan dinas yang terkait,” tutupnya.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Komentar