BombanaHukum

Polisi Tangkap Pelaku Niaga BBM Bersubsidi di Bombana

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 1.584 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite diamankan pihak Polres Bombana, Selasa (23/01/2024). Pelaku berinisial H (35) dan rekannya U (25) diduga telah melakukan niaga BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

“Sekitar jam 3 sore anggota Sat Reskrim Polres Bombana melakukan patroli, kemudian melintas mobil Wuling formo warna merah metalik dengan nomor polisi DT 1187 FK dengan muatan yang sangat berat, sehingga anggota mencurigai dan memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan terhadap mutannya,” kata AKP Nur Sultan.

Hasilnya, disita sebanyak 48 jeriken kapasitas 35 liter, yang masing-masing jeriken terisi sekitar 33 liter pertalite bersubsidi serta satu buah kendaraan roda empat jenis Wuling.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Indang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. (bds)

 

Reporter: Arif
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button