Konawe Selatan

Ratusan Masyarakat Tani di Kecamatan Angata Kembali Duduki Lahan 1.300 Ha yang Diklaim PT Marketindo Selaras

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali menduduki lahan seluas 1.300 hektare yang merupakan bekas lahan PT Sumber Madu Bukari (SMB). Lahan tersebut kini diklaim PT Marketindo Selaras.

Ketua AMT Angata, Abdul Kadir Masa, menyatakan bahwa tujuan masyarakat tani dari delapan desa ini menduduki lahan tersebut adalah untuk mengolahnya sebagai sumber penghidupan. Kegiatan ini sudah dilakukan secara turun-temurun, sejak nenek moyang mereka hingga saat ini.

“AMT telah melakukan penelusuran terkait legalitas PT Marketindo Selaras. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa PT MS tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Abdul Kadir Masa.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu petani dari Desa Sandey, Sugi. Menurutnya, sejak 18 Januari 2025 lalu, PT MS mengklaim bahwa lahan yang dikuasai masyarakat adalah milik perusahaan. PT MS kemudian melakukan penggusuran paksa dengan menggunakan alat berat, seperti traktor, yang merusak tanaman dan merobohkan pondok-pondok warga. Akibat tindakan ilegal ini, masyarakat mengalami kerugian besar karena kehilangan mata pencaharian.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh seorang petani dari Desa Puao Tungga Jaya. Ia menegaskan bahwa tanah yang selama ini mereka kelola adalah milik masyarakat, bukan milik perusahaan atau korporasi manapun. Ia juga merasa heran karena ada perusahaan yang mengklaim lokasi tersebut tanpa legalitas yang jelas.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum AMT Angata, Andre Darmawan, menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang masyarakat untuk menguasai dan mengolah tanah mereka.

“Lahan yang diklaim oleh PT MS adalah bekas lahan PT Sumber Madu Bukari (SMB). Hingga saat ini, PT MS tidak pernah menunjukkan dokumen yang sah terkait akuisisi aset PT SMB, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tahun 2003,” jelas Andre Darmawan.

“Dengan demikian, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk kembali menguasai dan mengolah lahan tersebut. Selain itu, PT MS juga tidak memiliki HGU dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan seluas 1.300 hektare tersebut adalah milik PT MS,” tegasnya. (cds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.