Hukum Konawe Selatan

Eks Sekda Konsel Palsukan Pelat Mobil Dinas saat Bawa Perempuan Inisial EW

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap fakta lain, setelah kejadian penganiayaan yang dilakukan mantan atau Eks Sekda Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi terhadap adiknya.

Kendaraan yang dipakai Eks Sekda Konsel bersama wanita yang diduga simpanannya bernama EW, untuk menabrak adik kandungnya saat digerebek beberapa waktu lalu, ternyata mobil dinas dengan menggunakan pelat palsu.

Dimana, Toyota Fortuner berwarna hitam milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Konsel tersebut bernomor polisi asli DT 1270 H. Namun, saat kejadian, kendaraan tersebut diketahui diganti menggunakan pelat palsu nomor B 1483 PDW.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tidak terdaftar dalam data resmi Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.

“Mobilnya plat palsu, tidak teridentifikasi di Direktorat Lalu Lintas, Samsat. Jadi ini palsu ya,” ucapnya, Kamis (06/08/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellianto Malau mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Eks Sekda Konsel, Minggu (02/08/2026) malam di BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban Andriani Porosi bersama keluarganya mendatangi mobil yang dikemudikan Ichsan setelah mengetahui ia sedang bersama Elis Wahid yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

Saat korban menghadang kendaraan dan meminta pintu mobil dibuka, mobil justru tetap melaju. Penyidik menduga kendaraan tersebut menabrak Andriani hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri. Korban mengalami luka lebam, bengkak, serta patah tulang pada jari kaki.

Penyidik Reskrim Polresta Kendari kini telah menetapkan Eks Sekda Konsel sebagai tersangka.

“Terlapor Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat. Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 474 KUHP,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Ichsan mengaku tidak sengaja menabrak adiknya. Ia hanya berusaha meninggalkan lokasi karena kendaraan dihadang keluarga dan tidak menyadari kaki korban berada di jalur mobil yang dikemudikannya.

“Saat ini, penyidik telah menyita Toyota Fortuner tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.