Metro Kendari

Urus BPHTB, ini Tambahan Syaratnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari telah menyiapkan dokumen tambahan untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bagi warga Kota Kendari yang ingin kredit perumahan harus memastikan memiliki Surat Pernyataan Persetujuan pemberian Kredit (SP3K) dan Surat perolehan rumah (SPR).

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita. Ia menjelaskan untuk dokumen yang menjadi syarat pengurusan BPHTB rencananya, kebijakan akan mulai diberlakukan tahun depan.

“Untuk itulah, masyarakat diminta lebih selektif dan membangun komunikasi dengan perbankan sebelum membeli rumah subsidi. Terutama memastikan dokumen-dokumen penunjang SP3K dan SPR,” ujarnya.

Selanjutnya dokumen tambahan SP3K dan SPR juga bisa diperoleh masyarakat dari perbankan tempat membeli rumah subsidi.

“Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan perolehan rumah/bangunan tersebut dengan cara dicicil. Sebab disitu ada bea (hak negara) yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan penerimaan pada sektor BPHTB, mengingat harga rumah subsidi setiap tahun meningkat,” jelas Sri yusnita.

Mantan Kepala DPM-PTSP Kota Kendari itu mengungkapkan, BPHTB sangat berkontribusi terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.

Sementara pada periode Januari-Oktober 2020, BPHTB menyumbangkan Rp19,8 miliar ke kas daerah dari 3.394 pengurus.

Capaian tersebut bahkan lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu (2019) yang tercatat hanya Rp18,2 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda Kota Kendari, untuk jual beli syarat atau dokumen, pemohon yang ingin mengurus BPHTB.

Adapun syarat tambahan dalam mengurus BPHTB diantaranya menyiapkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tahun yang bersangkutan.

Selanjutnya, fotocopi KTP Wajib Pajak, Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) atau Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir; Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik).

Sementara untuk hibah, waris atau jual beli waris sambungnya, syaratanya secara umum sama dengan pengurusan BPHTB untuk keperluan jual-beli. Hanya saja ada tambahan fotokopi Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Hibah serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button