Hukum

Berkas Perkara Penembakan Mahasiswa UHO, Dinyatakan Lengkap dan Siap Sidang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah bolak-balik berkas perkara penembakan mahasiswa UHO, antara pihak Polda Sultra dan Kejati yang berlangsung lama, kini berkas perkara penembakan yang menewaskan Yusuf dan Randy dinyatakan “lengkap” dan siap disidangkan.

Kasipenkum Kejati Sultra, Herman Darmawan, menginformasikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P21) berrdasarkan : Surat Kajati Sultra No : B – 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020, tgl : 17 Februari 2020, kasus 338 dan atau 351 ayat 1 dan 3 dan atau 359 atas nama tersangka Abdul Malik dengan korban Randy (meninggal dunia) dan Maulida Putri (luka ringan) dinyatakan lengkap (P21).

“Dimana pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu, pihak jaksa telah melimpahkan kembali berkas perkara kepenyidik untuk dilengkapi petunjuk P19 berdasarkan arahan jaksa. Dan telah kami terima kembali pada Kamis, 13 Februari 2020 kemudian, dan dinyatakan lengkap pada Senin kemarin, 17 Februari 2020,” jelasnya, saat ditemui diruangannya. Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya pihak penyidik juga telah menambahkan sejumlah alat bukti sesuai petunjuk P19 yang telah diberikan, yaitu : seng yang tertembus peluru, pasal yang disangkakan dan rekaman CCTV, beserta satu orang saksi yang membenarkan rekaman CCTV tersebut.

BACA JUGA :

Adapun terkait langkah selanjutnya, pihak Kejati Sultra tinggal menunggu kesiapan penyidik untuk menyerahkan tersangka penembakan, Abdul Malik beserta barang bukti yang ada.

“Saat ini kita tinggal tunggu kesiapan penyidik saja untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, diwacanakan Kejati Sultra akan memberikan surat pemberitahuan P21 kepada penyidik siang ini di Kantor Kajati Sultra.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button