Metro Kendari

Telat Bayar PBB, Siap-siap Kena Denda Dua Persen Per Bulan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal mengenakan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Diketahui jadwal jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada 30 September 2022. Ini artinya, hanya tinggal beberapa hari lagi.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah 3 Bapenda Kota Kendari, Yanti Mustarin mengatakan, jika wajib pajak membayar melewati dari tanggal yang ditetapkan atau menunggak, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan dari besaran pokok pajaknya.

Sehingga jika wajib pajak menunggak satu tahun, denda yang diterima yakni dua persen dikali 12 bulan maka dendanya 48 persen.

“Untuk denda itu hanya berlaku satu tahun, jika tahun depan tetap menunggak maka bukan hanya 48 persen dendanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tata cara pembayaran PBB, wajib pajak dapat melakukan dengan cara nontunai atau secara daring.

“Pembayarannya itu menggunakan sistem non tunai, jadi lewat teller, bisa melalui mobile banking kalau menggunakan virtual akun kita yang di aplikasi pajak menyapa (Jakkpa), bisa juga lewat link aja,” paparnya. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button