Hukum

Kasus Pembacokan Satpam PD Pasar, Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Peristiwa pembacokan Satpam Perusahaan Daerah (PD) Pasar bernama Abdul Karim, di area pasar Baruga pada 7 Juli 2020 lalu yang menyebabkan luka serius pada tangan kiri korban belum disidangkan hingga kini.

Menurut Direktur PD Pasar Kota Kendari, Asnar, saat melakukan pendampingan kepada korban di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, mengatakan bahwa berkas penyelidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari.

“Menurut Kanit Reskrim, berkas penyelidikannya sudah dilimpahkan ke Kejari, sekarang mereka tinggal menunggu apakah berkasnya P21 atau akan dikembalikan untuk diperbaiki untuk penambahan data,” ujar Asnar menceritakan hasil pendampingannya bersama korban ke Unit Reskrim Polsek, Kamis (13/8/2020).

Terkait peningkatan proses verbal atas laporan penganiayaan ini, pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memeriksa beberapa orang saksi-saksi terkait.

“Dalam pendampingan kami, kepolisian sudah melengkapi berkas perkara dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” terang mantan aktivis mahasiswa ini.

“Kami harap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan transparan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Buser Polres Kendari bersama Polsek Baruga tidak membutuhkan waktu lama menangkap AC, sang pelaku penganiayaan dan saat ini mendekam dibalik jeruji sel Polsek Baruga.

Atas perbuatannya AC diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button