Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 50,51 Gram Sabu-Sabu
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Dua pemuda berinisial EK (25) dan MA (21) asal Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka diamankan polisi karena miliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus polisi di jalan Pantai Burung Burung, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, pada Kamis (09/01/2025) sekira pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan tersebut terkait aktifitas pelaku di jalan Pantai Burung Burung.
“Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa adanya pelaku tindak pidana narkotika yang sering terjadi di pantai Burung Burung, sehingga dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan,” kata Iptu Dwi Arif saat dihubungi Rabu (15/01/2025).
Saat penyelidikan polisi menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan selalu bolak balik sambil melihat ke rumput yang ada di pinggir jalan, sehingga polisi langsung melakukan pembuntutan terhadap pelaku.
“Setelah kami melihat ada gerak gerik yang mencurigakan terhadap pelaku, maka kami melaku melakukan pembuntutan. Lalu kami menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan badan,” tambah Iptu Dwi Arif.
Saat penggeledahan EK dan MA terlihat melempar suatu benda sehingga polisi semakin curiga kepada para tersangka. Polisi lalu menanyakan barang apa yang dilempar tersebut. Mereka pun mengakui bahwa paket yang dilempar tersebut adalah narkoba jenis sabu.
“EK dan MA mengakui bahwa paket yang mereka lempar adalah sabu. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Dwi Arif.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 50,51 gram. Kedua pelaku rencananya akan mengedarkan barang haram itu di wilayah Kolaka dengan menggunakan sistem tempel.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan