Categories: Kolaka

Pencuri Laptop Milik SMP Muhammadiyah Kolaka Ditangkap Polisi

Share
Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pencuri laptop di Kabupaten Kolaka berinisial RG ditangkap polisi pada Kamis (20/06/2024). Ia diringkus personel Reskrim Polres Kolaka di Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan RG mengakui telah mencuri satu buah laptop merek Asus warna silver milik SMP Muhammadiyah.

Polisi juga membeberkan kronologi pencurian laptop yang dilakukan oleh RG. Awalnya pada Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 07.30 WITA, seorang saksi berinisial DR melihat pintu ruang kepala sekolah terbuka. Namun saat itu DR belum menyadari telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.

Pada pukul 09.00 WITA Kepala Sekolah selaku pelapor baru menyadari bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian. Laptop merek Asus milik sekolah yang tersimpan di lemari buku sudah tidak ada.

Dari hasil pengembangan, RG juga akan menjual satu buah laptop merek Asus warna merah yang telah dicuri oleh kedua rekannya yakni RD dan IC. Saat ini RD dan IC masih dalam pencarian kepolisian.

Pada penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa satu laptop Asus warna silver dan satu laptop Asus warna merah. Atas perbuatan tersebut, RG melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 4e KUH Pidana. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Komentar