Categories: Hukum Kolaka

Kakek 67 Tahun Cabuli Anak SD 13 Tahun

Share
Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Entah apa yang merasuki pikiran SY (67), warga Dusun I Desa Totobo Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, hingga tega mencabuli SM (13), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tindakan tak senonoh ini sudah dilakukannya empat kali. SY melakukan aksi bejatnya di gubuk sawah, dengan iming-iming akan memberikan uang kepada korban.
SM, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas V ini, adalah tetangga SY (67). Setiap kali berhubungan intim layaknya suami istri, korban selalu saja diiming-imingi uang. Terakhir pelaku melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 di Dusun I Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa di pondok sawah milik pelaku.
Saat dikonfirmasi Selasa 3 April 2018 di kantornya, Kapolsek Pomalaa Iptu Husni Abda SIK, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan di wilayahnya.
“Dari hasil laporan kakak kandung korban ke Polsek Pomalaa hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018, kami langsung melakukan pencarian terhadap SY. Pada tanggal 1 April kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” terangnya.
Husni juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban SM (13) sebanyak empat kali. Setiap kali berhubungan intim, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuataannya kepada siapapun. Sedangkan dari hasil visum dokter rumah sakit Pomalaa, terdapat luka sobek pada bagian kemaluan korban.
“Untuk menghindari amukan keluarga korban, pelaku kami amankan di Mapolres Kolaka. Pelaku melanggar pasal 81 junto 76d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Yus
Editor: Rani

Komentar