Metro Kendari

Sepanjang 2023, 225 Pasang Remaja di Sultra Ajukan Dispensasi Nikah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mencatat sebanyak 225 perkara dalam dispensasi pernikahan atau nikah muda di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tahun 2023. Dispensasi nikah atau kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Panitera Muda Hukum PTA Kendari Safar mengatakan, sepanjang tahun 2023 pihaknya menerima kasus dispensasi pernikahan sebanyak 225 perkara di bawah satker pada lingkup wilayah kerjanya.

“Dari 225 perkara, yang dikabulkan itu sebanyak 217 perkara. Sedangkan sisanya yaitu empat perkara gugur dan empat perkara yang dicabut,” katanya di kantornya, Jumat (12/01/2024).

Lanjutnya, perkara yang dicabut tersebut setelah mendapat arahan dari majelis hakim, sebab persyaratan mereka dalam pengajuan tidak kuat. Sedangkan yang gugur karena mereka yang tidak hadir dalam sidang.

Secara rinci Pengadilan Agama (PA) dengan angka dispensasi nikah tertinggi tercatat ddi PA Lasusua sebanyak 50 perkara, PA Kolaka 42 perkara, PA Pasarwajo tercatat 28 perkara.

“Selanjutnya, untuk satker lainnya yakni PA Baubau 24 perkara, PA Kendari 13 perkara PA Muna-Raha 10 perkara, PA Unaaha 23 perkara, PA Andolo 15 perkara, PA Wangi Wangi 12 perkara dan PA Rumbia 8 perkara,” terangnya.

Sedangkan untuk jumlah perkara dispensasi nikah pada tahun sebelumnya (2022) tercatat sebanyak 288 perkara di 10 satker di Sultra. Dengan rincian PA Baubau sebanyak 46 perkara, PA Kendari 28 perkara, PA Kolaka 28 perkara, PA Muna-Raha 19 perkara, PA Unaaha 29 perkara, PA Andolo 20 perkara, PA Pasarwajo 27 perkara, PA Wangi Wangi 26 perkara PA Lasusua 52 perkara dan PA Rumbia 13 perkara.

“Secara rata-rata umur yang menikah ini berada dikisaran 17-18 tahun, jadi baru lulus SMA bahkan ada yang masih di tingkat SMP,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button