Categories: Kolaka

319 Narapidana Rutan Kelas II B Kolaka Bakal Terima Remisi HUT RI

Share
Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 319 narapidana Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II B Kolaka diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momen HUT ke-79 RI.

Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan menjelaskan, pengurangan masa pidana tersebut bervariasi. Ada yang mendapat remisi satu bulan, tiga bulan, bahkan remisi enam bulan.

Dari 319 orang itu terdiri dari narapidana remisi satu bulan 82 orang, narapidana remisi dua bulan 84 orang, narapidana remisi empat bulan 18 orang, narapidana remisi tiga bulan 110 orang, narapidana remisi lima bulan 23 orang, dan narapidana yang remisi enam bulan sebanyak 2 orang.

“Jadi tahun ini tidak ada remisi bebas. Mereka yang mendapatkan remisi, biasanya selama di lembaga pemasyarakatan ini yang berkelakuan baik saja,” jelasnya saat ditemui media, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Selain itu, remisi tersebut diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

“Total jumlah narapidana di rutan Kolaka ini berjumlah 440 yang terdiri dari 422 laki-laki dan 18 orang perempuan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan pengurangan pidana penjara, antara lain telah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi nantinya dilakukan secara simbolis oleh Pemda Kolaka. Hal itu dilaksanakan setelah upacara Detik-detik Proklamasi di Lapangan 19 November Kolaka pada 17 Agustus 2024. (bds)

Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan

Komentar