Headline

IAIN Bolehkan Mahasiswi Bercadar di Luar Jam Kuliah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Larangan menggunakan penutup muka atau cadar yang ditetapkan oleh rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari pada tahun 2019 ini, hanya berlaku pada saat mahasiswi melakukan proses belajar mengajar di dalam kelas.

Menurut Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Kendari, Herman, kepada awak media mengatakan, larangan menutup wajah bagi mahasiswi ini hanya berlaku saat proses belajar mengajar saja, sedangkan sesudah itu tidak ada larangan memakai penutup muka, dalam hal ini cadar.

“Pada saat proses belajar mengajar berlangsung itu kan di situ ada tatap muka, maka agar memudahkan untuk mengabsen kita perlu mengenal dengan melihat wajah orangnya, karena hadir itu bukan hanya suaranya saja yang didengar tetapi juga wujudnya,” katanya saat dimintai tanggapan soal adanya aksi tolak diskriminasi cadar yang dilakukan Aliansi mahasiswa yang digelar di depan Rektorat IAIN Kendari, Senin (2/9/2019).

[artikel number=3 tag=”pasar,kendari”]

Apalagi, tambah dia, perintah menutup aurat ini telah diatur sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah, saat menegur Asma binti Abu Bakr agar seorang muslimah ketika baliq tidak boleh lagi kelihatan bentuk tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga wajah bukan menjadi anjuran untuk ditutup.

“Soal keyakinan (menutup wajah) memang ada perbedaan, tapi ini hanya untuk memudahkan proses belajar mengajar saja, disamping itu juga saat berkonsultasi dengan dosennya,” tambahnya.

Selain itu, Ia menjelaskan, ada pun penolakan yang dilakukan mahasiswa, dirinya mengaku tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, sebab pengaturan kode etik dan tata tertib ini harus melalui tim penyusun, mulai dari Rektor, Warek, Dekan hingga Dewan Mahasiswa (Dema) yang bagian dari perwakilan mahasiswa secara keseluruhan.

“Ini sudah berlangsung sejak terbitnya kode etik ini tahun 2019, kami pun sudah mensosialisasikan lewat lembaga kemahasiswaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengaturan menutup wajah atau cadar yang menuai kontrak dari mahasiswa itu sendiri tercantum dalam Pedoman Umum tentang kode etik dana tata tertib, regulasi lembaga dan kegiatan kemahasiswaan IAIN Kendari tahun 2019, pada Bab V tentang pelanggaran, khususnya pasal 14 tentang pelanggaran sedang poin 10 yang menyebutkan, bahwa menutup wajah bagi mahasiswi dalam proses belajar mengajar yang menyulitkan bagi dosen pada saat tatap muka.

Reporter: Fitrah Nugraha

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button