Muna

Sanksi Menanti Bagi Warga Mubar yang Tak Mau Divaksin

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani resmi mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Mubar.

Dalam surat edaran dengan nomor 440/1257/2021 pada tanggal 22 November 2021 itu bakal menerapkan dan memberi sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin.

Sanksi yang dikenakan Pemerintah Kabupaten Mubar mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, yakni penundaan pelayanan segala urusan terkait administrasi kependudukan, penundaan pelayanan segala urusan terkait administrasi kepegawaian.

Kemudian penundaan pelayanan segala urusan terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penundaan pelayanan segala urusan terkait honor/insentif bagi tenaga honorer pada lingkup OPD, kecamatan, desa, dan kelurahan

Bagi warga yang berusia 12 tahun juga wajib mengikuti vaksinasi Covid-19

Bagi calon sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksin seperti memiliki penyakit bawaan/menahun dan diragukan kesehatannya tidak diwajibkan untuk vaksin dengan catatan setelah status kesehatannya diperiksa oleh dokter ahli penyakit dalam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam.

Sekretaris Daerah Mubar LM. Husein Tali mengimbau kepada seluruh kepala desa ikut berpartisipasi dengan melakukan konsolidasi dan sosialisasi vaksinasi pada masyarakat, serta diminta menerapkan sanksi sesuai surat edaran tersebut.

“Kami kembali mengingatkan pada masyarakat Mubar untuk tidak melakukan perjalanan jika belum melakukan vaksin,” ujarnya ditemui Selasa (23/11/2021).

“Jangan kasi malu Muna Barat di Pelabuhan Raha,” tambahnya.

Ia juga meminta pada ASN untuk tidak merusak citra pemerintah daerah di hadapan Pemerintah Kabupaten Muna akibat tidak mengikuti instruksi untuk melakukan vaksinasi.

Selain itu,kepada lembaga swasta BUMD dan BUMN agar memastikan seluruh karyawan nya sudah melakukan vaksin, kemudian sesuai kewenangannya agar memberlakukan sanksi dengan penundaan atau penghentian pelayanan administrasi bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.

“Kita tingkat partisipasi vaksinasi sudah mencapai 26 persen, di atas mereka (Kabupaten Muna), jadi jangan merusak citra itu,” tutupnya. (bds*)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button