Hukum

Rekonstruksi Ulang Adegan Penembakan Randy

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terkait pengembalian berkas perkara penembakan Randy yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra melakukan adegan rekonstruksi ulang perihal melengkapi bukti yang ada.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar mengungkapkan rekonstruksi adegan diperagakan oleh pemeran pengganti dengan menampilkan 10 adegan mulai dari saksi hingga robohnya korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“10 adegan yang kita peragakan di TKP yaitu di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, depan Kantor Disnakertrans Sultra” jelasnya, Selasa(24/12/2019).

BACA JUGA :

Adapun dari pihak penyidik menampilkan 13 saksi dilokasi yang diperankan oleh pemeran pengganti berdasarkan kesaksian 24 saksi yang telah diperiksa oleh pihak penyidik.

“Berdasarkan peristiwa penembakan yang terjadi pada unjuk rada 26 September 2019 lalu, kami telah melakukan pemeriksaan 24 saksi dan reka adegan dengan13 pemeran pengganti” tambahnya.

Setelah berkas perkara dirampungkan, akan diserahkan kepada pihak Kejati Sultra, dan pihak penyidik akan memantau apetunjuk baru terkait keterangan tambahan pada saksi lain, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button