Politik

Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran calon anggota KPU. Ketua Timsel, Abdul Kadir mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU Sultra periode 2023-2028 dimulai hari ini, tepatnya 10 s.d 21 Februari 2023 pukul 16.00 Wita.

Dibukanya pendaftaran ini, mengingat akan berakhirnya masa bakti anggota KPU Sultra periode 2018-2022. Mereka yang berakhir, setelah menjalankan tugas selama lima tahun terakhir.

Dengan demikian, proses dan tahapan seleksi yang tengah berjalan ini akan menghasilkan penyelenggara baru dengan kouta lima komisioner yang nantinya duduk di KPU Sultra.

“Pendaftaran dibuka 11 hari ke depan. Kami buka kesempatan bagi siapapun, yang penting memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Sultra, Jumat (10/2/2023).

Ia melanjutkan, bagi warga negara yang berdomisili di Sultra dan berminat untuk mendaftarkan diri harus mempersiapkan syarat yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi setiap pendaftar yakni sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
  7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“15 poin yang harus dipenuhi para calon pendaftar,” jelas mantan Ketua KAHMI Sultra ini.

Kemudian selain syarat sebagaimana yang dijelaskan di atas, calon anggota KPU Provinsi Sultra harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan dua kali masa jabatan
berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan.

Berikutnya, calon anggota KPU Provinsi Sultra harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).

Abdul Kadir menambahkan, untuk kelengkapan dokumen dan persyaratan bisa diunggah melalui laman website Siakba.kpu.go.id. Sementara, penyerahan dokumen fisik bisa langsung diserahkan ke Sekertariat Timsel Calon Anggota KPU Sultra di Kompleks Kendari Town Square Kendari (K-Toz) lantai Jalan Saranani, Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Guna memudahkan calon pendaftar, formulir dokumen persyaratan bisa diakses atau diunduh di laman Siakba.kpu.go.id,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button