Metro KendariPendidikan

Ombudsman RI Sultra Minta Hentikan Pungli PPDB

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perwakilan Ombudsman RI Sultra menyampaikan kepada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 semua level menghentikan pungutan yang tidak memiliki dasar atau ketentuan hukum.
“Panitia harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam permendikbud no. 14 tahun 2018 tentang PPDB dan keputusan dirjend pendidikan Islam no. 148 tahun 2018 tentang juknis penerimaan siswa didik baru,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Mastri Susilo, Sabtu (23/6/2018).
“Ketentuan dimaksud bukan keputusan sekolah tetapi ketentuan yang diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Segala pungutan yang tidak disertai ketentuan merupakan pungutan liar dan  perbuatan tindak pidana” ungkapnya.
Mastri menegaskan, agar penerimaan siswa baru dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel serta memihak kepada siswa miskin yang cakap secara akademik.
“Pihak sekolah agar menolak segala bentuk intervensi dari manapun dalam penerimaan peserta didik baru,” tegasnya.
Iya juga menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sultra, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten/ Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan PPDB untuk aktif melakukan pengawasan berbasis spot sekolah.
Panitia juga harus mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dalam penerimaan PPDB menyimpang dari ketentuan atau dapat berkoordinasi dengan penegak hukum bila menemukan pelanggaran hukum dalam PPDB.
“Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menghimbau kepada orang tua siswa agar tidak memberikan sesuatu kepada pihak sekolah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pihak sekolah terkait PPDB. Misalnya memberikan uang atau janji kepada sekolah, karena hal tersebut sangat dilarang dan merupakan perbuatan tindak pidana,” ujarnya.
Ombudsman akan melakukan cek kepada setiap Pemda, apakah Pemda menyiapkan pengaduan sebagaimana diwajibkan dalam UU 25/2009 atau tidak.
“Kami menghimbau kepada Bupati dan Walikota agar membuka hotline Center pengaduan terkait PPDB tahun 2018. Bagi masyarakat yang mengeluhkan atau menemukan pelanggaran dalam proses PPDB tahun 2018 ini, dapat menghubungi Nomor telepon /WA Ombudsman RI Perwakilan Sultra  0853 9419 4102 (Asisten Ombudsman) atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara jalan Balai Kota No. 9 Kota Kendari,” tutupnya.
Reporter: Putra
Editor : Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button