Hukum

Terhimpit Ekonomi, Pemuda di Kendari Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan seorang pemuda berinisial ZF (23) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

ZF diamankan di Jalan Kongoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (5/6/2022) kemarin.

“Tersangka salah satu pekerja di perusahaan swasta di Kota Kendari,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa (7/6/2022).

AKP Hamka menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka usai mendapat laporan dari masyarakat. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu saset plastik bening berisi sabu-sabu seberat 4,46 gram yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo beserta kartu SIM milik tersangka.

Kepada polisi, tersangka ZF mengaku mengambil sabu tersebut dari RM dan EF masing-masing sebanyak satu saset di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Setelah mengambil dari rekannya, kemudian dari dua saset sabu tersebut, tersangka menyatukan menjadi satu saset untuk diedarkan.

“Faktor ekonomi menjadi motif tersangka ZF mengedarkan barang haram ini. Sementara dua rekannya kami tengah mendalaminya,” jelasnya.

Tersangka disangkakan atau melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button