Hukum

Bantu Napi Kabur, Nelayan Pengedar Sabu Terciduk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial AK yang diketahui juga berprofesi sebagai nelayan kembali diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari pada hari Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 05.00 Wita.

Tersangka pengedar tersebut diamankan kejaksaan di kediamannya yang bertempat di Desa Sama Jaya, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penangkapan tersebut didasari atas penyelidikan Napi Lapas Kelas IIA yang kabur dari pengawasan Kejaksaan Negeri Kendari dan diduga AK terlibat dalam pelarian napi tersebut.

Kapolres Kendari, AKBP Didik F Rianto menjelaskan, bahwa setelah pihak kejaksaan melakukan penangkapan didapati beberapa barang bukti yaitu 5 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 22,87 gram dan 1/2 butir pil biru diduga narkotika jenis ekcstacy.

[artikel number=3 tag=”pengedar,sabu”]

“Selebihnya kami dapatkan 1 buah pembungkus rokok Sampoerna, 1 buah tas warna hitam, 6 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 38 plastik kosong, 1 buah dos handphone xiaomi dan 1 handphone merk xiaomi,” jelasnya saat melakukan konfrensi pers, Jumat (1/10/2019).

Setelah melakukan penahanan pada tersangka, Kejaksaan berkoordinasi dengan tim Opsnal Polres Kendari untuk melakukan penahanan dan penggeledahan terhadap tersangka AK.

“Tersangka AK kemudian kami amankan dengan sejumlah barang bukti yang telah kami peroleh, yang dimana terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,” tandasnya.

Reporter : Gery
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button