Hukum

Nakhoda Kapal Tragedi Tahun Baru, Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah Sultra resmi menetapkan JP (34) sebagai tersangka dalam kasus miringnya Kapal Motor yang menyebabkan tewasnya seorang wanita Salwiati (50) saat berwisata di Pantai Batam, Desa Mataiwoi, Kabupaten Konawe Utara pada liburan tahun baru 1 Januari 2020.

Penetapan tersangka sang nakhoda kapal tragedi tahun baru itu, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyidikan terkait kejadian yang menewaskan korban Salwiah, dan nyaris menewaskan belasan penumpang lainnya.

JP dianggap lalai dalam mengedepankan keselamatan penumpang saat mengoperasikan kapal motor, kendati hanya digunakan sebagai kapal wisata bertarif saat momen tahun baru lalu.

BACA JUGA :

Pantai Batam Telan Korban, Kapal Terbalik Pengunjung Tewas Tenggelam

Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji yang dikonfirmasi mengakui, adanya indikasi pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran yang tidak dipatuhi oleh tersangka nakhoda, sehingga merenggut nyawa penumpangnya.

“Tersangka kita tahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Adapun pengakuan tersangka bahwa kapal tersebut bukan miliknya dan ada yang menyuruh untuk mengendarai kapal tersebut, sehingga kita lakukan pendalaman terhadap salah seorang lagi untuk mengetahui perannya lebih jauh. Apabila ada unsur pidana maka kita proses, dimana hal ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” terangnya, Jumat(10/1/2020).

Dari kasus ini, tersangka sang nakhoda JP, dijerat pasal 302 dan pasal 117 tentang pelayaran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button