Metro Kendari

Direktur PDAM Kendari Damin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Damin (DM) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa baru PDAM.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Bustanil N. Arifin dalam konferensi yang digelar di Kantor Kejati Kota Kendari, Senin (24/7/2023).

Bustanil mengatakan, selain menetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Kuasa Direktur CV Karya Sejati selalu kontraktor pemenang tender pengerjaan pengadaan pompa baru PDAM.

“Kami bersama tim penyidik sudah melakukan ekspos atau gelar perkara dan hasilnya sesuai petunjuk pimpinan menetapkan dua tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi,” ungkap dia.

Lebih lanjut Bustanil mengatakan, penetapan tersangka keduanya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pasca kasus ini ditangani Kejari Kota Kendari.

Mereka yang ditetapkan sudah memenuhi syarat penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah terpenuhi, mulai keterangan saksi baik dari PDAM, CV Karya Sejati, saksi ahli maupun alat bukti dokumen dan uang senilai Rp600 juta.

“Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan sudah 22 saksi yang kita periksa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM ditangani oleh Kejari Kota Kendari, setelah adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari dana hibah.

Di mana pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari senilai Rp10 miliar, merupakan dana hibah dari Pemkot Kendari pada 2022 lalu.

Dana hibah miliaran rupiah itu dikucurkan Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari guna menjawab keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih.

Dengan pengadaan pompa baru PDAM melalui dana hibah, diharapkan dapat meningkatkan mutu air bersih dan kelancaran distribusi kepada masyarakat. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button