Metro Kendari

Kuasa Hukum: Interogasi Jangan Ada Intervensi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum Muh. Aldi Setiawan (24) alias Pion, terduga pelaku penganiayaan terhadap Bribda Roxi, anggota satuan Brimob Polda Sultra, angkat bicara soal proses hukum kliennya.

Pengacara, Supryadin, menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan Pion, harus berjalan sesuai prosedur, jangan ada intimidasi apalagi korbannya adalah aparat kepolisian.

Jika hal itu dilakukan, maka anggota polisi juga telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.

[artikel number=3 tag=”kuasahukum,interogasi,” ]

“Proses penyelidikan harus tetap sesuai prosedural sesuai Undang-Undang yang berlaku, jangan ada intimidasi walaupun korbannya anggota polri, jika hal tersebut dilakukan maka Polri juga telah melakukan tindak pidana,” ujar Supryadin saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa malam (9/4/2019)

Menurutnya, penyerahan diri terduga pelaku Pion, sudah menjadi langkah yang tepat, mengingat kondisi dan situasi yang terjadi makin memanas, sejak awal peristiwa pengejaran hingga terjadinya pengrusakan rumah warga oleh oknum anggota Brimob,
karena diduga tempat persembunyian pelaku penganiaya.

“Ini merupakan langkah tepat yang sudah kami dilakukan demi menghormati proses hukum agar tidak membuat kondisi semakin memanas, dan juga karena ini berbicara terkait institusi Polri,” tambahnya.

Pion yang saat itu menyerahkan diri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya langsung diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Kepolisian Resort (Polres) Kendari setelah sebelumnya menyerahkan diri di Ditreskrimum Polda Sultra, pada Selasa siang (9/4/2019).

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button