Metro Kendari

Satu Pelaku Curanmor yang Beraksi di 30 Lokasi Ditangkap Polresta Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu pelaku pencurian motor (curanmor).

Tersangka sendiri bernama Sarif alias Endap (38) asal Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Tersangka diamankan Senin (26/6/2023) dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika adanya laporan kehilangan sebuah kendaraan motor Yamaha Mio M3.

Berdasarkan laporan dari korban, pelaku melakukan aksinya saat kendaraan korban sedang terparkir di Asrama Putri yang berlokasi di Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kandari, Kamis, 22 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 Wita.

“Korban (pelapor) memarkir motornya sekitar pukul 21.00 Wita tanpa mengunci stir. Korban yang hendak memakai motornya pada Jumat 23 Juni 2023 pukul 09.00 Wita, motor korban sudah tidak ada di parkiran. Hingga korban coba mencari namun juga tidak ditemukan. Sehingga ia melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari,” ungkap dia dalam keterangan polisi yang diterima media ini.

Atas laporan polisi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Tak cukup waktu lama, tim Buser 77 berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan ditemani satu rekannya bernama Aco yang sudah lebih dulu diamankan polisi dalam perkara atau kasus lain.

Fitrayadi mengungkapkan, aksi pencurian keduanya memerankan peran yang berbeda. Pelaku Aco bertugas merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T, sementara Sarif bertugas memantau sekitar lokasi dan ketika sudah berhasil dibunyikan, Sarif langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Dari keterangan Sarif dan Aco, keduanya sudah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari,” jelasnya.

Kini keduanya tengah berada di rumah tahanan (Rutan) Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button