HukumMetro Kendari

Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2018, Oknum Staf Notaris di Konsel Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum staf notaris inisial MA (27) tega mencabuli anak yang masih di bawah umur. Korbannya berinisial RT (14) masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku yang berasal dari Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel) itu melakukan perbuatan tak senonohnya sejak 2018.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut AKP Fitrayadi, kali pertama korban dicabuli di rumah teman wanitanya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto.

“Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Tak tahan dicabuli sejak 2018 hingga 2022, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Per tanggal 1 Juni 2022 kemarin, korban bersama orang tuanya lalu melaporkan perbuatan pencabulan oknum staf notaris tersebut ke Polresta Kendari.

Usai korban melapor dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, Satreskrim Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman pelaku di Ranomeeto, Konsel dan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button