Metro Kendari

Doni Amansa Tuntut Keadilan Usai Diganti Jadi Paskibraka Nasional, Kuasa Hukum Mengadu ke BPIP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMDoni Amansa, siswa asal SMAN 1 Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya mencari keadilan usai dirinya diganti mewakili Sultra menjadi Paskibraka Nasional dalam rangka HUT RI ke-78 tahun 2023.

Melalui kuasa hukumnya lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andri Dermawan mendatangi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Andri Dermawan yang dihubungi awak media Detiksultra.com melalui pesan WhatsApp, mengatakan kedatangannya ke BPIP guna melaporkan kejanggalan dan kecurangan seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sultra.

“Kita melaporkan secara langsung kecurangan seleksi Paskibraka sultra tahun 2023,” ucap dia.

Pelaporan ini tidak lepas dari hasil seleksi yang menurutnya sangat merugikan kliennya. Andri Dermawan menjelaskan, mestinya Doni Amansa yang diberangkatkan ke Jakarta mewakili Sultra sebagaimana pengumuman pada 17 Mei 2023 lalu.

Tetapi faktanya tiba hari pemberangkatan, panitia seleksi (Pansel) Paskibraka Provinsi Sultra mengutus Wiradinata Setya Persada ke Jakarta untuk menjalani Pendidikan dan Latihan (Diklat) sebelum pelaksanaan pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Yang kita laporan ya soal batalnya Doni Amansa berangkat dan tidak di SK-an oleh Gubernur Sultra (Ali Mazi). Padahal sudah keluar namanya,” jelasnya.

Selain itu, LBH HAMI Sultra mengadukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra mengenai adanya proses penyeleksian pada tahapan pembekalan yang dilaksanakan 6-9 Juli 2023.

Padahal, mengacu pada Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 dan turunannya di Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka tahun 2023 sangat jelas jika tahapan seleksi berakhir paling lambat 31 Mei 2023.

“Menurut Kesbangpol Sultra pembekalan itu masih dinilai dan itu jelas adalah pelanggaran melanggar Juknis. Karena jelas seleksi pembekalan tidak diatur di dalam Juknis dan seleksi Paskibraka sudah tidak bisa dilaksanakan lewat dari 31 Mei 2023 karena itu batas akhir yang berlaku di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Olehnya itu, Andri Dermawan berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan BPIP diminta segera mengambil sikap tegas berdasarkan fakta dan bukti yang disajikan.

“Kembalikan hak Doni sebagai Paskibraka yang wakili Sultra,” pintanya.

Sementara itu, Humas BPIP yang dihubungi terpisah awak media ini belum bisa memberikan jawaban atau klarifikasi mengenai polemik batalnya Doni Amansa menjadi Paskibraka Nasional. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button