Categories: Bombana Hukum

PT. Bishi Industri Grup Diduga Serobot Lahan Warga di Bombana

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Bishi Industri Group (BIG) diduga melakukan tindakan semena-mena dengan melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Pulau Tambako, Kecamatan Mata Oleo, Kabupaten Bombana, Sultra.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL), Asri, menyatakan, PT BIG menyerobot lahan dengan menebangi pohon diperkebunan tanpa sepengetahuan warga. Dari kabar yang beredar, perusahaan menyerobot lahan warga yang tidak mau menjual tanah mereka.

Atas tindakan itu, IMPPERMOL mendesak perusahaan mengganti rugi semua tanaman milik warga setempat.

“Tindakan yang dilakukan PT BIG sudah diluar batas, yang disinyalir menyerobot masyarakat yang tidak mau jual lahannya kepada pihak perusahaan,” katanya.

“Banyak tanaman telah di tebang tanpa sepengetahuan pemilik lahan, padahal dari tanaman itu sumber ekonomi masyarakat,” sambungnya kepada detiksultra, Rabu (14/1/2020).

Hal senada diungkap Sekretaris Umum IMPPERMOL, Nidayanti. Katanya, masuknya perusahaan tersebut di wilayah itu, berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Beberapa waktu lalu, warga dan aparat desa setempat sempat bersitegang lantaran mereka tak ingin dipaksa menjual lahan ke perusahaan.

BACA JUGA :

“Yah, masuknya PT BIG bisa akibatkan dampak sosial, warga kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, karena area lautnya tercemar tambang,” ungkapnya.

IMPPERMOL menyatakan sikap sevara tegas menolak masuknya tambang (PT BIG) di Kecamtan Mata Oleo, Bombana.

Jika tetap memaksakan, maka IMPPERMOL bakal menggelar aksi unjukrasa besar-besaran menolak masuknya perusahaan tambang di daerah itu.

Catatan IMPPERMOL bahwa keberadaan tambang di daerah itu tidak sesuai prosedur hukum, terlebih wilayah tersebut tak cocok pembangunan smelter olah tambang sebab merupakan kawasan konservasi perairan.

Reporter: M1
Editor: Dahlan

Komentar