Metro Kendari

Ahli Waris Hasan dan Husen, Pejalan Kaki yang Tertabrak Motor di Pangandaran Telah Terima Santunan Jasa Raharja

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua mengakibatkan pejalakan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan meninggal dunia. Keduanya lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang
langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama satlantas polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada
ahli waris,” kata Rivan dalam siaran persnya, Senin
(14/3/2022).

Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap
dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan
kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak
kendaraan bermotor.

Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan
santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis
teknologi guna menjawab perubahan linkungan perusahaan, dan sudah terintegrasi secara
digital, penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung
ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah
diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tambah Rivan.

“Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety
Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara langsung di tengah-tengah
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi
dan kemuliaan yang tinggi,” tutup Rivan. (bds*)

Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button