Bombana

Dituding Rugikan Petani, Bulog Bombana Tegaskan Pemotongan Timbangan Sesuai Mekanisme dan Standar Kualitas

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Kepala Perum Bulog Cabang Bombana, Aang Fahri Drajad, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan kerugian petani dan laporan LSM yang menyeret Bulog Bombana. Hal ini sebelumnya dimuat di sejumlah media.

Aang Fahri Drajad menegaskan, bahwa tudingan pemotongan timbangan sebagaimana dilaporkan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari mekanisme standar kualitas dalam pengadaan gabah. Menurutnya, yang disebut sebagai pemotongan timbangan sejatinya adalah proses pembersihan gabah dari pengotor perlebih, seperti jerami, batang padi, dan daun serta penyesuaian terhadap kadar air yang berada di atas ketentuan.

“Gabah yang masuk ke Bulog harus memenuhi standar. Kadar air ideal maksimal 25 persen. Sementara di lapangan kami temukan gabah dengan kadar air 28 sampai 33 persen, ditambah butir hampa dan hijau yang bisa mencapai 18 sampai 25 persen. Padahal batas maksimal hanya 15 persen. Jadi penyesuaian timbangan itu bukan pemotongan sepihak, melainkan koreksi mutu. Intinya, gabah yang dibeli oleh bulog semua adalah diluar kualitas yang seharusnya,” ujar Aang

Perihal lain terkait keluhan ongkos timbang dan biaya transportasi yang disebut tidak dibayarkan kepada petani, Aang menjelaskan bahwa praktik timbangan dilakukan di mitra penggilingan karena kerap terjadi selisih berat apabila menggunakan timbangan di lokasi sawah atau lahan. Selain itu, sebagian besar mitra maklon melakukan penjemputan langsung ke lokasi panen.

“Dalam setiap sesi sosialisasi pengadaan gabah dan beras, kami selalu menyampaikan bahwa biaya Rp200 yang dimaksud adalah murni biaya transportasi dari pinggir jalan menuju pabrik penggilingan atau mitra maklon, bukan ongkos timbang di sawah. Ini sudah menjadi kesepahaman dalam praktik yang berjalan,” katanya.

Mengenai tudingan pembelian gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Aang Nenegaskan bahwa skema maklon memang memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan pengadaan langsung. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sepanjang musim panen rendeng periode Februari hingga Agustus 2025, harga gabah di Bombana justru berada di atas HPP.

“Untuk panen rendeng 2025, harga gabah selalu di atas HPP 6.500. Adapun pada panen gadu pembayaran dilakukan langsung kepada kelompok tani, gapoktan, atau petani. Tidak ada kebijakan Bulog Bombana membeli gabah petani di bawah HPP untuk merugikan petani,” tegasnya.

Aang juga menanggapi klaim akumulasi kerugian petani yang disebut mencapai Rp53,6 miliar dengan dasar total panen Bombana sekitar 65 ribu ton. la menjelaskan bahwa daya serap Bulog Cabang Bombana memang memiliki batas kapasitas yang disesuaikan dengan wilayah kerja.

“Perlu dipahami bahwa Bulog Cabang Bombana melayani dua wilayah, yakni Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan, dengan kemampuan serap sekitar 50 ribu ton. Keterbatasan daya serap ini tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai kerugian petani atau kelalaian Bulog,” jelas Aang.

Sebelumnya, beberapa media memuat laporan forum Petani Bombana Bersatu yang menyebut adanya dugaan selisih HPP, pemotongan timbangan, dan penghilangan jasa petani yang diakumulasi menjadi dugaan kerugian sebesar Rp53.638.000.000. Laporan tersebut juga mendesak Kejaksaan Negeri Bombana untuk nenindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gabah.

Aang Fahri Drajad menyatakan bahwa Bulog Bombana terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan data serta penjelasan kepada aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

“Kami bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Bulog pada prinsipnya hadir untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi petani. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, kami siap membuka data dan menjelaskannya secara transparan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Septi Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.