HeadlineHukum

PT Midi Ungkap Peran Eks Wali Kota Kendari Soal Izin Alfamidi: Diminta Buat Brand Lokal “Anoa Mart”

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Skenario perizinan ritel modern lokal bernama Anoa Mart di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terungkap faktanya satu per satu. Hal ini terkuak dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi PT Midi di PN Tipikor Kendari, Jumat (11/8/2023).

Rupanya, pembangunan ritel modern lokal Anoa Mart hanya sebuah batu loncatan PT Midi Utama Indonesia (MUI) untuk memuluskan perizinannya membangun gerai Alfamidi, gudang Alfamidi dan kantor cabang Alfamidi di Kota Kendari.

Dimana, sejak 2018 lalu PT Midi selaku pemilik ritel modern Alfamidi sudah berupaya melakukan penanaman modal. Namun usaha PT Midi tak kunjung terwujud setelah penerbitan izin usaha tak kunjung diterbitkan Pemerintah Kota Kendari.

Tepatnya Januari 2021, terdakwa Syarif Maulana diangkat sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari melalui SK Wali Kota Kendari, yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Syarif Maulana pun mengetahui bahwa PT Midi menemui kendala dan hambatan dalam penerbitan izin usaha, sehingga terdakwa berupaya memfasilitasi pertemuan dengan PT Midi dan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Corporate Affairs Director PT Midi, Solihin, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra membeberkan pertemuan itu dilakukan di Kantor PT Midi di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Dalam pertemuan itu, PT Midi melalui Solihin menyampaikan ingin memperluas usaha PT Midi dengan membangun ritel modern Alfamart, khususnya di Kota Kendari. Mendengar itu, Sulkarnain lalu memberikan tawaran dan solusi agar niatan PT Midi bisa terwujud.

“Pak Wali Kota Kendari menyampaikan kalau mau masuk di Kota Kendari harus bekerjasama dengan pengusaha lokal dengan menggunakan brand lokal (Anoa Mart). Untuk perizinan, Pak Wali Kota Kendari sampaikan satu pintu melalui Syarif Maulana (terdakwa),” tutur Solihin dalam sidang yang berlangsung pagi tadi.

Selanjutnya, ditindaklanjuti General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian, dengan kembali melaksanakan pertemuan bersama terdakwa Syarif Maulana di kantor terdakwa di Jakarta guna membahas kelanjutan pertemuan awal 16 Maret 2022. Namun pada kesempatan ini, Sulkarnain Kadir tak hadir.

Dalam pertemuan itu, Syarif Maulana menyampaikan akan membantu PT Midi, bahwa untuk mengurus penerbitan izin pembangunan gerai Alfamidi dengan pengaruhnya selaku tenaga ahli juga sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bantuan yang ditawarkan Syarif Maulana disusul dengan syarat yang diajukan pertama, bahwa PT Midi harus memberikan bantuan program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari. Kemudian, pembangunan Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan perjanjian pembagian saham 95 persen PT Midi dan 5 persen CV Garuda.

Beberapa hari kemudian, Syarif Maulana kembali mengatur pertemuan di 25 Maret 2021 di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari yang dihadiri Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Manager Corcom PT Midi Arif Lutfian Nursandi, Kepala Cabang Alfamidi Kendari Kendari Catur Anteko, Syarif Maulana dan beberapa orang lainnya.

“Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kendari menyampaikan urusan Alfamidi dan Anoa Mart supaya berkomunikasi dengan Syarif Maulana (terdakwa) dan membantu program Kampung Warna-Warni yang RAB-nya menyusul,” ungkap Agus Toto Ganeffian.

Tetapi tambah Agus Toto Ganeffian, setelah enam gerai berhasil didirikan dengan menggunakan perusahaan CV Garuda, Pemkot Kendari belum juga menerbitkan izin PT Midi membangun gerai Alfamidi.

“Jadi kita (PT Midi) terus pertanyakan izin Alfamidi, Anoa Mart sudah terpenuhi tapi izin Alfamidi belum ada,” pungkasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button