Categories: Baubau

Unidayan dan Kemenkumham Sultra Tanda Tangan MoU Bidang Hak Kekayaan Intelektual

Share
Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Kota Baubau meneken MoU bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra), Selasa (31/8/2021).

Acara bertajuk Penandatanganan MoU dan Promosi serta Diseminasi Paten Bagi Sivitas Akademik dan Peneliti yang diselenggarakan di Baruga La Ode Malim Kota Baubau itu dilakukan dalam rangka melakukan perlindungan hukum kepada para civitas akademika, khususnya para dosen dan peneliti yang telah menghasilkan karya-karya agar tidak dengan mudah dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui sambutannya, Rektor Unidayan, LM Sjamsul Qamar sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkumham wilayah Sultra yang telah menginisiasi acara tersebut.

Katanya, dalam era kemajuan teknologi informasi seperti saat ini, perlindungan hukum terhadap setiap karya anak bangsa, pemerintah atau negara harus hadir untuk melaksanakan tugas-tugas perlindungan hak cipta.

“Kepada seleuruh dosen dan peneliti agar memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Kemenkumham wilayah Sultra,” ujar LM Sjamsul Qamar kepada seluruh civitas kampus yang hadir dalam acara tersebut.

Sementara Kepala Kantor Kemenkumham wilayah Sultra diwakilkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub menegaskan, sangat penting bagi Unidayan agar ke depan membentuk satu lembaga kerja sama HAKICENTER.

Tujuannya, dapat dijadikan sebagai pusat informasi bagi civitas akademika dan peneliti untuk mengajukan pendaftaran setiap hasil karya mereka.

Selanjutnya, dalam forum yang juga dihadiri oleh civitas akademika perguruan tinggi se-Kota Baubau dan Balitbang Kota Baubau itu, Maktub pun menyarakan mahasiswa dilibatkan dan diarahkan agar hasil-hasil karya mereka juga diarahkan untuk didaftarkan menjadi hasil karya yang terdaftar sehingga mendapatkan perlindungan hukum, khususnya bagi mahasiswa-mahasiswa yang melakukan KKN tematik. (bds*)

Reporter: Abdul Ganiru
Editor: J. Saki

Komentar