Categories: Baubau

Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Anak di Baubau, Dilakukan di 7 Tempat Berbeda

Share
Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polisi mengungkap kronologi pencabulan seorang anak yang masih berusia 13 tahun di Kota Baubau. Peristiwa pencabulan ini dilakukan di tujuh tempat berbeda.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, sebelumnya dari pengakuan korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh 26 orang pria. Namun dari hasil penyelidikan ada 20 orang yang melakukan tindak pidana pencabulan itu.

“Dari hasil penyelidikan ada 20 orang pelaku yang melakukan pencabulan,” ujarnya Senin (24/06/2024).

AKBP Bungin lalu membeberkan lokasi dan waktu dilakukannya pencabulan terhadap korban. Peristiwa pencabulan pertama dialami korban terjadi pada April 2024 lalu. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 24.00 WITA yang berlokasi di rumah kosong dekat pos 2 Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.

“Peristiwa pencabulan pertama terjadi pada bulan April 2024 lalu di sebuah rumah kosong. Saat itu pelakunya adalah IK, AM, dan ZA,” ujar AKBP Bungin.

Kedua, pada hari Jumat (03/05/2024) sekira pukul 01.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Lowu Lowu, Kecamatan Lea Lea, Kota Baubau. Korban dicabuli oleh FA, AL, DA, BA, dan IY.

Ketiga, pada Minggu (05/05/2024) sekira pukul 03.00 di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kelurahan Lowu Lowu, Kecamatan Lea Lea, Kota Baubau. Pencabulan dilakukan oleh AL, BR, AL, FI, dan BA.

Keempat, Kamis (09/05/2024) sekira pukul 03.00 Wita di sebuah rumah panggung kosong di Kelurahan Lowu Lowu, Kecamatan Lea Lea, Kota Baubau yang dilakukan oleh AL, BH, BF, BM, dan dua OTK.

Kelima, pada bulan Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita berlokasi di rumah kosong di Wunta, Kelurahan Lowu Lowu, Kecamatan Lea Lea, Kota Baubau dilakukan oleh FI, CL, dan satu OTK.

Keenam, Kamis (09/05/2024) sekira pukul 23.00 Wita berlokasi di rumah kosong di Wunta Kelurahan Lowu Lowu, Kecamatan Lea Lea, Kota Baubau yang dilakukan oleh GL dan MA.

Ketujuh, pada hari Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 01.00 Wita bertempat di rumah kosong samping SMP di Pulau Makassar Kelurahan Liwuto, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau yang dilakukan oleh BY, RE, AR dan empat OTK.

Adapun modus operandi dari para pelaku yaitu saat melakukan pencabulan mereka dalam pengaruh alkohol. Saat ini polisi telah mengamankan 10 pelaku pencabulan. Sementara itu 10 pelaku lainnya sedang dalam pengejaran polisi. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Komentar