Categories: Baubau Hukum

Mayat Ditemukan di Baubau, Dibunuh Suaminya Sendiri

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Ibu bernama Wa Ode Rachmawati (31) warga Jalan Paelangkuta Kecamatan Kataobu, Kabupaten Muna, tewas ditangan suaminya sendiri bernama La Rosa (46) pada Sabtu malam (29/12/2018). Salah satu penyebabnya ialah korban meminta hak asuh anak kepada suaminya.

Peristiwa naas tersebut bermula pada Kamis (27/12/2018) Wa Ode Rachmawati saat itu berada di Muna, berkomunikasi melalui telepon dengan suaminya Rusaini La Dai alias La Rosa yang saat itu berada di Kota Baubau. Istrinya meminta uang untuk kebutuhan anaknya, La Rosa pun meminta istrinya datang ke Baubau.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menceritakan, Wa Ode Rachmawati berangkat ke Baubau untuk menemui suaminya pada Jumat siang (28/12/2018). Sore hari, orang tua Rachmawati menghubungi tersangka, menanyakan keberadaan anaknya, apakah tersangka saat itu sedang bersama-sama dengan korban. Namun tersangka menjawab tidak sedang tidak bersama-sama dengan korban.

[artikel number=3 tag=”mayat,dibunuh” ]

Pada keesokan harinya, lanjut Harry, Sabtu sore (29/12/2018) sekitar 17.00 Wita, korban mendatangi tersangka ditempat kerjanya (pembuatan kapal viber) untuk meminta uang sejumlah Rp2 juta. Namun tersangka saat itu tidak mempunyai uang, lalu korban meminta telepon genggam tersangka, tetapi tidak diberikan.

“Sehingga korban meminta agar anaknya (anak ke dua dari hubungan mereka) yang sebelumnya diasuh oleh suaminya, diminta korban untuk mengasuhnya. Namun tersangka tidak mau memberikan juga. Karena kesal korban menjadi marah dan kemudian melempari tersangka dengan menggunakan batu,” beber AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/1/2019)

Menerima perlakuan kasar, sambung Harry, tersangka meninggalkan korban dan pergi mengambil sebotol arak lalu meminumnya. Dalam kondisi terkontaminasi alkohol, timbul niat tersangka untuk membunuh korban, sehingga tersangka mengambil sebilah badik miliknya dan mengajak korban bersama-sama pergi ke bank untuk mengambil uang.

Malam harinya, lanjut Harry, sekitar pukul 23.00 wita, tersangka mengajak korban untuk bersama-sama mengambil uang. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, tersangka membonceng korban menuju kebun masyarakat, dekat jalan poros Pantai Nirwana, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

“Sesampainya di TKP korban turun dari sepeda motor sambil berkata “Kamu bilang mau ambil uang, kenapa bawa saya disini.” Namun tersangka tidak menjawab perkataan korban, saat tersangka turun dari sepeda motor tersangka langsung mencabut sebilah badik kemudian menikam pada arah perut korban,” terang Harry.

Setelah terkena tusukan, korban langsung duduk dan memegang perutnya, saat itulah tersangka langsung mendorong badan korban sehingga korban terbaring ke tanah. Tersangka kembali menikam kearah badan sebanyak 6 kali. Setelah memastikan korban sudah meninggal, tersangka langsung mengambil sepeda motornya dan pulang kerumahnya.

“Pada hari Minggu siang (30/12/2018) sekitar pukul 12.00 wita, tersangka datang ke Pelabuhan Murhum Kota Baubau, kemudian naik kapal cepat menuju Kota Kendari dengan tujuan untuk melarikan diri. Mayat korban pun ditemukan warga sekitar pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 sore.” jelasnya.

Personil Sat Reskrim Baubau di bantu oleh personil Polda Sultra berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polresta Kota Kendari yakni, di Kecamatan Kambu pada Selasa (1/1/2019), selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Baubau guna Proses Hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, diantaranya sebilah badik, satu unit sepeda motor merk Honda revo warna merah hitam dengan nomor polisi DT 2729 KG, dan pakaian korban.

“Berdasarkan bukti yang cukup terhadap tersangka, patut diduga telah melakukan tindak pidana Kejahatan terhadap nyawa orang (pembunuhan) atau penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Harry Goldenhardt.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin

Komentar