Metro KendariPolitik

Awas! Kantor Kelurahan Bukan Tempat Pemasangan APK Caleg dan Capres

Dengarkan

KENDARI- DETIKSULTRA.COM – Kepala Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Istaman Zoeslova, mengaku tegas terhadap instruksi dari Pemerintah Kota, terkait adanya larangan pemasangan atribut media kampanye pemilu 2019 di area kantor. Selain itu, KPU sudah menerbitkan petunjuk teknis kampanye untuk pemilu.
Petunjuk teknis itu di antaranya, pedoman tentang alat peraga kampanye (APK) dan media atau bahan kampanye lainya.
Menurutnya, APK mencakup semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi dan program, atau simbol, tanda gambar pasangan calon untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
“Memang pada dasarnya kantor kelurahan merupakan milik pemerintah. Olehnya itu dilarang keras digunakan untuk kampanye. Apapun bentuknya, silahkan para caleg memasang atribut APK atau baliho di tempat lain sesuai prosedur dengan ketentuan harus jauh-jauh dengan radius perkantoran dinas dan kantor kelurahan,” ujar Istaman (15/9/2018).
Hal ini katanya, untuk mengantisipasi teguran penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu setempat. Sesuai ketentuan jelas ASN harus netral tidak bisa memihak kepada siapapun dalam demokrasi.
Jika ada tim atau caleg mencoba-coba memasang atribut kampanye di sekeling kantor kelurahan, maka pihaknya tak segan melaporkan ke KPU dan Bawaslu untuk diproses.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button