Metro Kendari

Hari Ini, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Bebas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Nur Alam, resmi bebas dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), hari ini Selasa (16/01/2024).

Nur Alam dinyatakan keluar dari penjara, usai menyelesaikan masa tahanannya, pasca divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu.

Muh. Taufik Masyur, salah satu perwakilan keluarga saat dihubungi awak media ini, mengatakan, Nur Alam telah keluar dan kini Nur Alam kembali berkumpul bersama istri dan anaknya di Kediamannya di Jakarta.

“Pagi tadi beliau (Nur Alam) keluar dari Lapas Sukamiskin,” ujarnya.

Ia menyebut, pasca bebas tadi pagi, digelar syukuran tanda ucapan bebas Mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) dari rumah pesakitan.

“Ya, ada acara syukuran sebagai tanda syukur beliau bebas,” katanya.

Terkait kepulangan Nur Alam di Kota Kendari, Taufik menerangkan bahwa pihak keluarga telah menjadwalkan pada 18 Januari 2024. Setelah bebas, Nur Alam akan tinggal selama dua hari di Jakarta.

“Kamis (18 Januari 2024) beliau baru bertolak ke Kota Kendari,” pungkasnya.

Diketahui, mantan Gubernur Sultra dua periode 2008-2013 dan 2013-2017 ini, terjerat kasus korupsi penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.

Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas pasal yang dilanggar, Nur Alam kemudian di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button