Advertorial

Sekwan DPRD Kendari Ingin Setiap Anggota Maksimalkan Penyerapan Aspirasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memiliki tugas dan wewenang mulai membahas dan membuat peraturan derah (Perda), membahas dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta pengawasan.

Selain tugas dan wewenang diatas, setiap anggota DPRD Kota Kendari memiliki hak imun untuk kembali dan menyerap atau menjaring aspirasi dalam bentuk reses kepada konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kendari, Andriana Musaruddin menerangkan, reses sendiri diatur dalam Pasal 108 huruf I Pasal 125 dan Pasal 179 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gedung DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa
Gedung DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

Berikutnya kembali diatur di pada Pasal 87 dan 88 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Terakhir aturannya juga dimuat dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib),” kata dia, Sabtu (1/4/2023).

Dijelaskannya, reses merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap anggota DPRD secara moral dan politis kepada masyarakat di Dapil di masing-masing.

Saat reses, lanjut dia, anggota DPRD akan menyampaikan perihal tentang apa yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan.

Selain itu, para legislator ini juga akan menjelaskan tugas dan fungsi merek serta kewenangan anggota DPRD secara berkala.

DPRD Kendari Gelar Reses, Sekwan Ingin Setiap Anggota Maksimalkan Penyerapan Aspirasi
Sekwan DPRD Kota Kendari, Andriana Musaruddin, saat ditemui di ruangannya. Foto: Sunarto/Detiksultra.com

“Ya selain menyerap aspirasi, mereka juga berkesempatan menyampaikan apa-apa saja yang menjadi kewenangan mereka,” tutur dia.

Untuk pelaksanaan reses sendiri, Andriana menyebut dilakukan setiap masa sidang. Dimana, kegiatan yang konteksnya digelar diluar dari gedung DPRD.

Hitungannya, reses anggota DPRD dilaksanakan selama tiga kali dalam setahun. Yang mana, perhitungannya dimulai sejak pelantikan anggota DPRD pasca terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Untuk Reses yang akan dilaksanakan misal bulan Februari lalu  adalah reses masa sidang II Tahun 2023. Jadi berikutnya sudah masuk masa sidang III,” jelas mantan Sekertaris DPM-PTSP Kota Kendari.

sekwan DPRD kota kendari, Adriana Musaruddin

Lebih jauh, Andriana menjelaskan, ketika seluruh anggota DPRD selesai menyerap aspirasi maupun permintaan masyarakat atau biasa disebut pokok pikiran (Pokir), nantinya mereka akan menginput dan memasukan ke Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Kemudian setelah itu, seluruh aspirasi yang sudah diserap, biasanya anggota DPRD akan memperjuangkannya dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).

“Hasil reses itu kemudian dihimpun dalam bentuk Pokir yang diselaraskan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah (Pemda),” urainya.

Karena pelaksanaan reses ini merupakan suatu kewajiban bagi anggota DPRD untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat, olehnya itu ia meminta setiap anggota DPRD untuk memaksimalkan agenda rutin mereka.

sekwan DPRD kota kendari, Adriana Musaruddin.

“Melalui kegiatan reses diharapkan anggota dewan dapat menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi yang diserap dari masyarakat, tentunya menjadi masukan bagi anggota DPRD dalam mengambil arah kebijakan pembangunan daerah, yang nantinya akan dibahas bersama Pemkot Kendari,” imbuhnya.

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD

Sekwan DPRD Kota Kendari, Andriana Musaruddin mengatakan Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.

Kemudian, secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi, yakni:
  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

“Tugas kami, termaksuk memfasilitasi anggota DPRD saat turun reses. Jadi kita menyiapkan administrasinya, misal mencetak undangan, kebutuhan di lokasi reses dan lain-lainnya,” tukasnya (Adv).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button