Hukum

Komite Keselamatan Jurnalis Mengecam Penahanan dan Pemidanaan Jurnalis Asing Mongabay

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komite Keselamatan Jurnalis mengecam penahanan dan pemidanaan Philip Jacobson, editor Mongabay, atas masalah administrasi. Philip Jacobson ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Philip sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan. Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Komite Keselamatan Jurnalis menilai penahanan dan penetapan status tersangka Philip Jacobson sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia. Tindakan Philip yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Tindakan penahanan dan pemidanaan yang berlebihan ini juga membangkitkan kecurigaan terhadap motif pemerintah. Jangan sampai ada dugaan penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip Jacobson di Mongabay.

Apalagi jika melihat posisi Philip sebagai editor Mongabay, media massa yang aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan yang salah satunya terjadi di Indonesia. Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lain. Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan serta antara masyarakat adat dan pemerintah.

Atas tindakan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menuntut:

  1. Kantor Imigrasi Palangkaraya segera melepaskan dan membebaskan Philip Jacobson dari jerat pidana karena dalam kasus ini kami menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh jurnalis Mongabay Philip Jacobson.
  2. Presiden Jokowi memastikan tidak ada upaya kriminalisasi jurnalis dan pers karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik Indonesia dalam komunitas pers di Internasional. Selain itu, Presiden Jokowi harus memastikan keterbukaan informasi dan akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia atas dasar kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan hak asasi manusia.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Narahubung:
Sasmito Madrim (+62 857-7970-8669)
Muhammad Isnur (+62 815-1001-4395)
Ade Wahyudin (+62 857-7323-8190)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button