Korupsi Nikel, Pemilik PT Lawu Dituntut 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp2,1 Triliun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sampai pada tahap sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) kemarin.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Soesanto, dengan hukuman penjara 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, crazy rich asal Brebes, Jawa Tengah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 triliun. Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka sebagai gantinya di pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Berikutnya, terdakwa Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Ofan Sofwan juga dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisider 3 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
dituntut pidana penjara selama 5 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.
Lalu, terdakwa Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro dan Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto,
dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir terdakwa Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra sekaligus JPU perkara dugaan korupsi nikel yang bersidang di Jakarta, Ade Hermawan mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam dakwaan primair
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa,” ungkapnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan